11 Desember 2012

Tentang #AkunAnonim


Sekarang ini di Dunia Maya semua informasi dapat disalurkan, katanya sih glolbalisasi yang menghasilkan individu baru yang berpikir rasional... namun sayang terkadang informasi yang disampaikan tidaklah lagi rasional seperti yang dilakukan para #AkunAnonim.

Saya dan sedikit kesenangan kepada menulis sedikit kecewa dengan adanya #AkunAnonim yang jelas - jelas menodai dunia pertulisan yang saya pahami sebagai sarana penyampaian aspirasi agar bisa menjadi sebaik-baiknya makhluk yang bermanfaat... coba bayangkan ketika tulisan itu tidak bisa dipastikan siapa penulisnya

Kata itu ibarat pedang,
diasah oleh nurani,
dipertajam oleh pikiran,
ditebaskan oleh mereka yang berani

BERANI !!! Berani menunjukkan jati dirinya, Berani menyampaikan sesuatu yang bermanfaat dan mengandung kebenaran, Berani untuk menulis tanpa campur tangan atau intevensi kepentingan lain selain berbagi, Berani mempertanggungjawabkan tulisan tersebut... menurut saya sifat BERANI ini tidak akan pernah bisa ditemukan di #AkunAnonim.



Anonim berasal dari bahasa Inggris “anonymous” yang berarti tidak bernama, tidak beridentitas, tidak dikenal atau tidak diketahui. Akar katanya berasal dari bahasa Yunani, “anonumos” yang bermakna “nameless”; tidak bernama.

Terkadang #AkunAnonim sering disebut juga pseudonim dari bahasa yunani pseudonymos yang berarti nama samaran, dimana memiliki pengertian bahwa sebuah akun punya nama bukan null, tapi tetep aja itu bukan nama sebenarnya.


Kembali kependapat saya berarti secara harfiah yang benar adalah #AkunPseudonim dan umumnya orang lebih suka menyebut #AkunAnonim.

Dulu saya gak begitu resah ya sama #AkunAnonim karena beberapa dari mereka bersifat joke dan memiliki informasi bermanfaat.. tapi ntah kenapa ada beberapa oknum yang menodai eksistensi #AkunAnonim dengan membawa unsur SARA, menjadikan sarana Black Campaign, Tempat buat mencemooh orang *Come On Guys, Kita cuman manusia bukan tuhan yang berhak mengatakan kejelekan seseorang.. kita juga belum sempurna kalii :D

"Kominfo ada posko pengaduan konten. Masyarakat dapat mengadukan melalui email, aduankonten@kominfo.go.id," ujar Kepala Humas dan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kominfo, Gatot Dewa S. Broto kepada VIVAnews, Rabu 28 November 2012.

Terakhir sih saya hanya mengingatkan kepada teman-teman pembaca untuk menjadi sosok yang cerdas berkarakter dimana mampu memilah-milih informasi yang baik lagi benar... saya juga tidak bisa mengeneralisasi bahwa semua #AkunAnonim itu jelek karena tidak bisa dipungkiri si #AkunANonim dinikmati sekaligus dihujat, ada beberapa yang berinformasi dan ada yang tidak berinformasi. MARI TEMAN JANGAN TERLIBAT PEMBODOHAN DENGAN MENELAN SEMUA INFORMASI BULAT-BULAT!!

Sedikit ingin melampirkan bagi teman-teman yang memang belum bisa dikatakan berani untuk mengungkapkan aspirasi dan ingin menggunakan #AkunAnomin pertimbangkan kode etik jurnalis ya *Bisa jadi pedoman kok untuk para penulis ^^ :


  • Pasal 2

Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin, orang cacat, sakit, miskin atau lemah.


  • Pasal 3

Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional.


  • Pasal 5

Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Penyiaran karya jurnalistik rekaulang dilengkapi dengan keterangan, data tentang sumber rekayasa yang ditampilkan.


  • Pasal 9

Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative.


  • Pasal 13

Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin diketahui. Segala tanggung jawab akibat penerapan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan.

1 komentar:

  1. sungguh tidak bertanggung jawab melakukan aspirasi dengan mengelu-elukan nama anonim,

    yang buat sedih itu, banyak yg lihat, baca, dan percaya..

    padahal sudah ada UU yang mengatur, tapi msh saja kejahatan intelektual ini berlangsung

    *duuh manusia

    BalasHapus

Variabel : KAMMI dan FH UB (Perspektif Saya) Kaitan Kepentingan

Saya ingin menulis sedikit tentang ketakutan tentang “kepentingan” yang berada di FH UB, ada sebuah statement menarik di ask.fm sesungguhny...